Maqdir Ismail: Pernyataan Soal Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Berlebihan!

Harian Berita – Maqdir Ismail, pengacara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, mulai angkat bicara mengenai penilaian dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM ) Edward Omar Sharif Hiariej yang berkata Juliari Batubara layak untuk dituntut hukuman mati. Pengacara eks Mensos tersebut menyebut jika pernyataan tersebut berlebihan.

Maqdir berkata jika pernyataan itu berlebihan. Pernyataan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk dari sikap yang biasa disebut sebagai overcriminalization.

Maqdir juga menilai, tak ada alasan yang dapat menghukum atau menuntut Juliari dengan hukuman mati dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Dia meminta Wamenkum HAM sebaiknya tak mengatakan pernyataan tersebut karena nantinya dapat menjadi beban bagi penegak hukum.

“Tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Pak Jualiari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati,” jelas Maqdir.

Seperti yang sudah diberitakan, sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut hukuman mati. Hal ini disebabkan, kedua mantan menteri tersebut telah melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

Image result for komentar edward omar sharif hiariej untuk juliari

Ketika itu Omar berpendapat, jika kedua kasus korupsi yang terjadi pada masa pandemi, seperti kasus yang menjerat dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu terjadi pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Menurutnya, kedua mantan menteri tersebut telah melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Dia juga berpendapat jika mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati.

Perlu kita ketahui sebelumnya, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya pun kini berada ditahanan KPK.

Image result for edhy prabowo

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih ketika masih menjabat Menteri KP. Dia diduga telah menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sementara itu, Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat Juliari menjabat Mensos. Dugaan dari KPK, Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Dan total uang yang telah diterima sebesar Rp 17 miliar.